Siap-siap Jakarta dari DKI Jadi DKJ Usai IKN Jadi Ibu Kota
Jakarta - Ibu kota Indonesia akan segera pindah
ke Nusantara, Kalimantan Timur. Dengan kepindahannnya ke Ibu Kota Nusantara
(IKN), maka Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI)
menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Status Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN mulai
dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud
Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, pada 12 September 2023. Rapat internal
kabinet yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ itu diungkap
Sri Mulyani lewat unggahan di Instagram pribadnya.
"Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai
hal. Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa
menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus
Jakarta," tulis Sri Mulyani di Instagramnya seperti dikutip detikcom,
Kamis (14/9/2023).
Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun
2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU
IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan
menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus
Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,"
tambahnya.
Dia menyebut banyak aspek keuangan negara yang
perlu diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya, para menteri lainnya melaporkan
penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.
Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Baleg DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk
Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR
bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa (12/9).
"Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam
Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah
Khusus Jakarta. Dalam Prolegnas 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,"
kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno.
Kemenkumham menyebut RUU DKJ tidak bisa diabaikan.
Terlebih sejak dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah
lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
"Ini berpotensi menimbulkan banyak
permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan
banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang," kata Wakil
Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej, dilansir laman resmi bphn.go.id.
Eddy menambahkan RUU yang diusulkan ini akan
mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi
dan penopang perekonomian nasional. Selain itu, RUU ini diharapkan akan dapat
membantu pemecahan masalah urban Jakarta yang kompleks secara komprehensif.
"Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan
jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara
penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan,
kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai Pusat Perekonomian/Bisnis
Nasional," imbuh Eddy.
disunting dari : https://news.detik.com/berita/d-6932061/siap-siap-jakarta-dari-dki-jadi-dkj-usai-ikn-jadi-ibu-kota
Komentar